Liptan6.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan pelonggaran harga eceran maksimum (HET) beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret hingga 23 Maret 2024.
Sekretaris Bapanas Areef Prasetyo Adi mengatakan, penerapan relaksasi HET beras sementara ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan tahun 1445 Hijriah. .
Setelah mencermati ketersediaan, pasokan, dan situasi harga beras premium di pasar tradisional dan ritel modern, Pak Areef berpendapat bahwa regulasi diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Ia mengatakan upaya perlu terus dilakukan melalui mitigasi. HET untuk beras kualitas tinggi.
Mengutip tulisan Antara, Selasa (3 Desember 2024), Bapanath menetapkan pelonggaran harga eceran maksimum beras premium untuk sementara diterapkan mulai 10 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024.
“Relaksasi HET untuk beras premium untuk sementara berlaku selama dua minggu mulai tanggal 10 hingga 23 Maret. “Mulai tanggal tersebut, harga beras premium akan kembali ke harga sesuai HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” kata Areef dalam keterangan resmi.
Ia mengatakan, pemberlakuan pelonggaran HET sementara ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih nyaman melaksanakan salat selama bulan puasa dan tidak kesulitan membeli beras di pasar.
“Kami yakin pasokan dan ketersediaan beras akan meningkat seiring panen padi pada paruh kedua minggu keempat,” ujarnya.
Relaksasi HET beras kualitas tinggi saat ini ditargetkan di delapan daerah. HET tersebut disesuaikan sehingga menghasilkan selisih lebih dari Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Di Pulau Jawa, Lampung, dan Sumsel, relaksasi HET beras premium diterapkan menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.
Selanjutnya, Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung akan melonggarkan HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET Rp14.400 per kg.
Di Bali dan Nusa Tenggara, beras premium dilonggarkan menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Hal serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang HET beras premiumnya dilonggarkan menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya HET Rp14.400 per kg.
Sedangkan HET beras premium asal wilayah Sulawesi naik menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya HET sebesar Rp 13.900 per kg. Di Kalimantan, HET beras premium kini menjadi 15.400 kg dari sebelumnya HET sebesar Rp 14.400 per kg.
Sedangkan di Maluku, HET beras premium Rp 15.800 per kg, sedangkan HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras kualitas tinggi yang diproduksi di Papua sama dengan di Maluku.
Arif mengatakan Satgas Pangan Polri juga ikut serta dalam Bapanas dalam hal pengawasan pelaksanaan relaksasi HET untuk beras premium. Pengawasan dilakukan secara rutin baik di pasar tradisional maupun gerai ritel modern.
“Selanjutnya, kami akan bekerja sama dengan Perm Blog untuk menjaga harga jual beras tetap sama dalam Program Stabilisasi Pasokan Pangan dan Harga Amerika Tengah (SPHP). Sesuai arahan Presiden, SPHP Kami akan terus mempercepat target distribusi beras hingga mencapai target 250.000 ton per bulan.”
Pak Areef mengatakan, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras, pada Zona 1 yang meliputi Pulau Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET Amerika Tengah adalah Rp 10.900 per kg. Dikatakan disetel ke . .
Di Zona 2 yang meliputi Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel, NTT dan Kalimantan, HET-nya untuk Amerika Tengah adalah Rp 11.500 per kg. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, dengan HET Amerika Tengah sebesar Rp11.800 per kg.
Pemberlakuan relaksasi HET beras premium telah diumumkan melalui surat Dirjen Badan Pangan Nasional No. 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada pelaku usaha makanan termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apurindo ) Hal ini telah dikomunikasikan kepada organisasi. ), dan Asosiasi Pengecer dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Berikutnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi Perdagangan Elektronik Indonesia (idEA), dan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia ( Perpadi). ), Pemasok/Supplier Beras, Ketua Satgas Pangan Polri dan Dirjen Bintelcom Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Pangan Nasional (Bapanas) Areef Prasetyo Adi mengatakan, harga pangan dipengaruhi oleh faktor permintaan dan pasokan. Ia meminta pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengendalian harga pangan di pasar.
Beberapa jenis makanan masih mahal di kantong masyarakat. Misalnya beras premium Rp 16.370 per kg, beras sentral Rp 14.300 per kg, bonggol bawang putih Rp 39.000 per kg, dan bawang merah Rp 34.330 per kg.
Selanjutnya cabai merah keriting harganya Rp 68.570 per kg, ayam ras Rp 36.840 per kg, telur ayam ras Rp 29.900 per kg, gula konsumsi Rp 17.640 per kg, dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 68.570 per kg. Harganya 17.580 rupiah per liter.
“Masalahnya sebenarnya terletak pada penawaran dan permintaan. Kalau suatu daerah angka produksinya tinggi dan daerah lain angka produksinya rendah, berarti yang perlu dilakukan hanyalah kerjasama antar daerah, tapi itu tidak bisa dibayangkan. Enggak sesulit kelihatannya,” kata Arif di The Theatre Hotel Margo, Depok, Jawa Barat, Selasa (27 Februari 2024).
Ia mengatakan beberapa bahan bisa ditanam secara mandiri atau dalam skala yang tidak terlalu luas. Misalnya menanam cabai di kantong kecil seperti kantong plastik.
“Bisa juga pakai kantong plastik atau apalah untuk menanam cabai. Jadi ini harus ditangani oleh semua pemerintah daerah, bukan hanya pemerintah pusat,” ujarnya.
Pak Arif mengatakan, untuk mengendalikan harga pangan di pasar, pemerintah pusat sering mengadakan pertemuan rutin terkait Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Salah satu perintahnya adalah memobilisasi stok pangan dari daerah surplus ke daerah kekurangan.
Melalui pengelolaan persediaan, harga jual di tingkat konsumen akhir diharapkan akan stabil bahkan menurun.
“Tugas seluruh pemerintah daerah, kepala daerah menghadiri pertemuan mingguan dengan Menteri Dalam Negeri di Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Tanggung jawab kepala daerah untuk menggerakkan, meringankan, dan memindahkan saham. “Ini adalah misi,” jelasnya. .
Untuk mendorong hal tersebut, pemerintah juga telah mengalokasikan insentif berupa bantuan keuangan untuk mobilisasi pangan, tegas Arif. Angka tersebut tak main-main, beberapa daerah mendapat alokasi hingga Rp 11 miliar.
“Ada insentif keuangan dari Menteri Keuangan, ada daerah yang dapat Rp11 miliar, tapi uangnya Rp10 miliar.”